RSS

Materi PPKn 8 SMP Semester 2 (Kurikulum 2013)

08 Jan

BAB V
KITA SEMUA SEDERAJAT DAN BERSAUDARA

A. Hakikat Hak Asasi Manusia

1. Pengertian hak asasi manusia
 Istilah Hak Asasi Manusia
a. Human Rights (Inggris)
b. Droit de L’home (Perancis)
c. Menselijke Rechten (Belanda)
 HAM adalah hak dasar atau hak pokok (hak pundamental) yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
 Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat (1)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Contoh:
a. Hak Hidup (Life) ———pasal 28A
b. Hak Kemerdekaan (Liberty) ——— pasal 28E
c. Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) —- pasal 28H

2. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
a. HAM di Inggris
– Magna Charta (1215)
– Pettion of Rights (1628)
– Habeas Corpus Act (1679)
– Bill of Rights (1689)
b. HAM di Amerika Serikat
 “Declaration of Independence” (1776)
 The Four Freedom (Franklin D Roosevelt) (1941)
– Freedom of Speech (kebebasan berbicara)
– Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
– Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
– Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
c. HAM di Perancis
 “Declaration des droits de L’homme et du citoyen” (1789)
Dicetuskan oleh JJ Rousseau dan Lafayette berisi dokumen tentang :
– Kebebasan (liberte)
– Kesamaan (egalite)
– Persaudaraan/kesetiakawanan (franternite)
d. HAM di PBB
 10 Desember 1948
 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
 Piagam ini memuat 30 pasal, pasal 1 berbunyi “….sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan ….” Universal Declaration of Human Rights dikelompokkan dalam tiga bagian :
– Hak politik dan yuridis
– Hak atas martabat dan integritas manusia
– Hak sosial, ekonomi dan budaya
e. HAM di Indonesia
 18 agustus 1945
 Pembukaan UUD 1945

3. Macam hak asasi manusia
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
– Hak memeluk agama
– Hak melaksanakan ibadah
– Hak mengemukakan pendapat
b. Hak asasi Ekonomi (Property Rights)
– Hak memiliki sesuatu
– Hak membeli dan menjual sesuatu
– Hak memilih pekerjaan
c. Hak Asasi Politik (Political Rights)
– Hak untuk diakui sebagai WNI
– Hak untuk memilih dan dipilih
– Hak untuk berserikat dan berkumpul
d. Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
– Hak mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
– Hak mengembangkan kebudayaan
e. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality
– Hak menduduki jabatan pemerintahan
– Hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
– Hak mendapat jaminan keamanan dari pemerintah
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)
– Hak mendapat pengacara dalam kasus hukum
– Hak membela diri terhadap tuduhan yang disangkakan
– Hak mendapatkan remisi, grasi dari pemerintah

4. Menyusun telaah tentang hak asasi manusia
……………………………………………………………………………………………………………………..
5. Menyajikan hasil telaah tentang hak asasi manusia.
……………………………………………………………………………………………………………………..
6. Uji Kompetensi 5.1
(1) Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia !
(2) Berikan 3 contoh hak asasi manusia ?
(3) Jelaskan perkembangan hak asasi manusia di Indonesia !
(4) Jelaskan macam-macam hak asasi manusia !
(5) Berikan masing-masing tiga contoh hak asasi pribadi dan hak asasi politik !

B. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945

a. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila

1. Hak asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
1) Kemanusiaan yang adil dan beradab
a) Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
b) Saling mencintai sesama manusia
c) Tidak semena-mena terhadap orang lain
d) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
e) Berani membela kebenaran dan keadilan
f) Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g) Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

2) Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a) Kekeluragaan dan kegotongroyongan
b) Bersikap adil
c) Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
e) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
f) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
g) Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
h) Menghargai hasil karya orang lain

2. Landasan hukum jaminan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia
Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
a. Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
b. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
 Pasal UUD Negara RI Tahun 1945
– Pasal 27 (1)(2)(3
– Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
– Pasal 29 (2)
– Pasal 31 (1)
– Pasal 32 (1)
– Pasal 33 (1)(2)(3)
– Pasal 34 (1)
c. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
– 8 Bab
– Hak hidup, hak berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
d. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
– 11 Bab, 106 pasal
– Ditetapkan 23 September 1999
– Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
e. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– Pasal 4 “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”
– Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a) Kejahatan genosida
b) Kejahatan terhadap kemanusiaan
– Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
a. KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM)
– Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b. Pengadilan HAM
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)

3. Jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang HAM
– Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
– Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
– Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
– Pasal 29
ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
– Pasal 30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
– Pasal 31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
– Pasal 32
ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
– Pasal 33
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
– Pasal 34
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
 Hak asasi dalam bidang apakah yang terkandung dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas ?

4. Menyusun hasil telaah jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
………………………………………………………………………………………………………………..
5. Menyajikan hasil telaah Jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
……………………………………………………………………………………………………………….
6. Uji Kompetensi 5.2
(1) Jelaskan hak asasi manusia menurut dasar negara Pancasila !
(2) Jelaskan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia ?
(3) Jelaskan 5 (lima) pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur hak asasi manusia !
(4) Jelaskan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD NRI 1945 !
(5) Mengapa hak dan kewajiban asasi manusia harus dijamin dan dilindungi ?

b. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945

1. Perwujudan hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia
a. Pasal 27 (1): hak dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : hak dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : hak dalam pembelaan negara
b. Pasal 28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d. Pasal 30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f. Pasal 32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h. Pasal 34 (1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

2. Perwujudan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban asasi manusia
a. Pasal 27 (1): kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : keawjiban bekerja dan berusaha agar hidup layak
Pasal 27 (3) : kewajiban membela negara negara
b. Pasal 28 : kewajiban mematuhi aturan berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : kewajiban mempertahankan hidup
Pasal 28B : kewajiban menafkahi keluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 28C : kewajiban mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : kewajiban atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, kewajiban untuk bekerja, kewajiban mematuhi aturan dalam pemerintahan, kewajiban mematuhi aturan hukum atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : kewajiban beribadah, kewajiban mematuhi aturan berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : kewajiban mematuhi aturan berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : keawajiban menjaga diri, kewajiban mempertahankan diri dari penyiksaan
Pasal 28H : kewajiban meningkatkan taraf hidup agar sejahtera
Pasal 28I : kewajiban mempertahankan hidup, untuk tidak disiksa, kewajiban menjaga kemerdekaan pikiran dan hati nurani, kewajiban melaksanakan agama
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : kewajiban beribadah dan melaksanakan keyakinan
d. Pasal 30 (1) : kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : kewajiban belajar dan menuntut ilmu
f. Pasal 32 (1) : kewajiban melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : kewajiban dalam bidang perekonomian, menjaga bumi, air dan kekayaan alam
h. Pasal 34 (1) : kewajiban berusaha bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar

3. Menyusun hasil telaah perwujudan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
………………………………………………………………………………………………………………….
4. Menyajikan hasil telaah perwujudan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
…………………………………………………………………………………………………………………
5. Uji Kompetensi 5.3
(1) Berikan 3 (lima) contoh perwujudan hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 !
(2) Berikan 3 (lima) contoh perwujudan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 ?
(3) Berikan 3 (tiga) contoh hak dan kewajiban asasi manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 !
(4) Apa akibatnya kalau hak dan kewajiban asasi manusia tidak dijamin dalam peraturan perundang-undangan ?

C. Contoh sikap menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945

Hak adalah segala sesuatu yang wajar kita terima. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita laksanakan. Hak harus kita tuntut, perjuangkan untuk mendapatkannya. Kewajiban harus dilaksanakan, kalau tidak, akan mendapatkan sanksi. Disana ada hak, maka disana pula ada kewajiban. Hak dan kewajiban saling melekat (Coba isi contoh hak dan kewajiban dibawah ini)
Contoh sikap menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam lingkungan :
1. Sekolah
a. menghormati pendapat teman
b. ………………………………………………………………………………………………………………..
c. ………………………………………………………………………………………………………………..
2. Pergaulan
a. bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman
b. ………………………………………………………………………………………………………………..
c. ………………………………………………………………………………………………………………..
3. Mayarakat
a. mengunjungi tetangga yang sakit
b. ……………………………………………………………………………………………………………….
c. ……………………………………………………………………………………………………………….
(silahkan isi/lengkapi dengan contoh lainnya !)
4. Beberapa masalah jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 di lingkungan sekolah dan masyarakat
– Masih banyak anak-anak yang putuh sekolah
– Biaya kuliah masih tinggi, sehingga kuliah hanya untuk keluarga mampu
– Masih banyak anak-anak terlantar, pengemis

5. Menyusun laporan pelaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam lingkungan sekolah dan masyarakat
……………………………………………………………………………………………………………………….
6. Menyajikan laporan pelaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam lingkungan sekolah dan masyarakat
………………………………………………………………………………………………………………………

7. Uji Kompetensi 5.4
(1) Berikan 3 (tiga) contoh sikap menghargai dan melaksanakan hak asasi manusia dalam lingkungan sekolah !
(2) Berikan 3 (tiga) contoh sikap menghargai dan melaksanakan hak asasi manusia dalam lingkungan pergaulan !
(3) Berikan 3 (tiga) contoh sikap menghargai dan melaksanakan hak asasi manusia dalam lingkungan masyarakat !
(4) Sebutkan 3 (tiga) masalah yang berkaitan dengan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia dalam berbagai lingkungan !

BAB VI
PEMUDA PENENTU MASA DEPAN INDONESIA

A. Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia

1. Sejarah perumusan Sumpah Pemuda
Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)

Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin

Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :

PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.

2. Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda
Tinta sejarah bangsa Indonesia tidak pernah kering untuk menuliskan peran kaum muda dalam setiap momentum perjuangan kebangsaan. Nama-nama pemuda seperti Soekarno, Mohammad Natsir, Tan Malaka, Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir telah menggoreskan sejarah negeri ini dengan tinta kehormatan dan pena kemuliaan. Pemikiran, gagasan, pengorbanan dan aksi politik para pendiri bangsa tersebut telah membawa bangsa Indonesia pada sebuah deklarasi bahwa mulai saat ini biarkan kami menentukan nasib negeri kami sendiri. Ya, perjuangan mereka semenjak usia mudanya telah berhasil membawa bangsa ini ke gerbang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Usia muda adalah masa-masa yang dinamis, penuh kekuatan dan bertahtakan kemauan keras. Inilah masa di mana semangat seserorang menyala-nyala. Karakteristik pemuda seperti itu menempatkan pemuda pada kedudukan sebagai kekuatan perubahan, sehingga sangatlah wajar jika setiap momentum perubahan perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran para kaum muda. Ini dapat kita gambarkan dari fase-fase sejarah bangsa Indonesia sebagai berikut :
– Fase pertama : 20 Mei 1908 disebut Angkatan Perintis
– Fase kedua : 28 Oktober 1928 disebut Angkatan Penegas
– Fase ketiga : 17 Agustus 1945 disebut Angkatan Pendobrak
– Fase keempat : …. Januari 1966 disebut Angkatan Penerus
– Fase kelima : 20 Mei 1998 disebut Angkatan Reformasi

Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda . Suatu semangat yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita. Yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenangungan sebagai satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, yaitu Indonesia.

3. Makna Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia
Sumpah Pemuda adalah salah satu tonggak sejarah yang penting bagi bangsa Indonesia. Seperti kita telah ketahui, ada tiga butir penting Sumpah Pemuda, yaitu bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu. Tiga hal ini merupakan faktor penting bagi negara kita.

Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.

Sesuai namanya, Sumpah Pemuda dirumuskan oleh para pemuda. Mereka kemudian menjadikannya sebagai dasar untuk membangkitkan rasa nasionalisme. Para pemuda tidak lagi berjuang sendiri, melainkan bersamasama.

Perlu kita ketahui, Sumpah Pemuda tidak lahir begitu saja. Banyak hal yang melandasi para pemuda bertekad untuk bersatu. Mereka berpikir tidak akan bisa membuat Indonesia merdeka jika berjuang di kelompok sendiri.

Kegagalan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia membuat mereka sadar bahwa rasa nasionalisme harus dipadukan. Karena itu, diadakanlah Kongres Pemuda I dan II. Mereka menjadi satu, menjadi “Pemuda Indonesia”.
Bertolak belakang semangat persatuan para pemuda dulu harus diikuti pemuda masa kini. Yaitu, mengisi kemerdekaan dengan hal positif yang berguna bagi nusa dan bangsa.

4. Menyusun hasil telaah tentang Sumpah Pemuda
………………………………………………………………………………………………………………………
5. Menyajikan hasil telaah tentang Sumpah Pemuda
………………………………………………………………………………………………………………………
6. Uji Kompetensi 6.1
(1) Jelaskan sejarah perumusan Sumpah Pemuda !
(2) Jelaskan 3 (tiga) semangat dan komitmen dalam perumusan Sumpah Pemuda !
(3) Jelaskan 3 (tiga) makna Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia !
(4) Apakah nilai Sumpah Pemuda masih relevan di era globalisasi ini ?

B. Semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai bentuk kerjasama dalam masyarakat yang beragam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

a. Kekeluargaan sebagai pola hidup dalam mayarakat Indonesia
1. Pengertian kekeluargaan
Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke- dan akhiran -an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran darah dengan kita.
Keluarga adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.
Sikap kekeluargaan memiliki makna sebagai perilaku yang menunjukkan sebuah manifestasi yang cenderung didasarasi rasa familiar yang tinggi dengan wujud responsible yang mempertimbangkan hubungan keakraban sebagai kedekatan keluarga kepada orang lain, sehingga dengan manifestasi tingkah lakunya ini menimbulkan keakraban rasa dekat seperti layaknya keluarga yang memiliki hubungan darah.

2. Nilai-nilai kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia
Nilai-nilai kekeluargaan yang harus kita jaga, kita pelihara, kita lestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain : nilai cinta dan kasih sayang, saling mencintai dan menyayangi, saling mengasihi dan melindungi kebersamaan dan kesamaan, persatuan dan kesatuan, serta rasa tanggungjawab.

3. Arti penting nilai kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia
Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari 3 ayat:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Untuk melaksanakan semangat pasal 33 UUD 1945 ada tiga lembaga atau organisasi perekonomian yang dibentuk yaitu.
– K o p e r a s i
– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
– Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT

4. Menyusun hasil telaah tentang makna kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia
……………………………………………………………………………………………………………..
5. Menyajikan hasil telaah tentang makna kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia.
……………………………………………………………………………………………………………..
6. Uji Kompetensi 6.2
(1) Jelaskan pengertian nilai kekeluargaan !
(2) Jelaskan arti penting nilai kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia !
(3) Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan nilai kekeluargaan di lingkungan sekolah dan masyarakat !
(4) Jelaskan 3 (tiga) manfaat nilai kekeluargaan bagi masyarakat !
(5) Jelaskan akibat dari kehidupan bangsa dan negara yang tidak dilandasi oleh nilai kekeluargaan ?

b. Dinamika gotong royong dalam masyarakat Indonesia
1. Pengertian gotong royong
Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bersama-sama dengan musyawarah, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen.
Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

2. Arti penting gotong royong bagi masyarakat Indonesia
a. bahwa manusia tidak hidup sendiri melainkan hidup bersama dengan orang lain atau lingkungan sosial;
b. pada dasarnya manusia itu tergantung pada manusia lainnya;
c. manusia perlu menjaga hubungan baik dengan sesamanya; dan
d. manusia perlu menyesuaikan dirinya dengan anggota masyarakat yang lain.

3. Bentuk-bentuk gotong royong dalam masyarakat Indonesia
Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/memperbaiki rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.

Gotong royong dikenal dan dilaksanakan diseluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan istilah yang berbeda di tiap daerahnya, diantaranya adalah Sabillulungan atau Liliuran (Jawa Barat), Sambatan (Jawa Tengah), Subak (Bali), Mapalus (Minahasa), Long Tinolong (Madura), Marsiurupan (Tapanuli), Masohi (Ambon), Pawonda (Sumbawa), Julojulo (Sumatera Barat).

Diera modernisasi dan globalisasi, budaya gotong royong antar warga, baik dipedesaan maupun diperkotaan sudah mulai luntur, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
– Sikap individulistis, yaitu sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memahami kepentingan bersama
– Sikap egois, yaitu sikap selalu ingin menang sendiri dan menyalahkan orang lain, sikap ‘keakuan’, ‘aing-aingan’, ‘ananiyah’
– Sikap materialistis, yaitu sikap yang menilai segala sesuatu diukur dengan uang (materi)
– Sikap praktis dan instan, yaitu pola hidup di masyarakat yang menghendaki segala sesuatu secara mudah dan cepat (praktis dan instan).
– Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia

4. Manfaat gotong royong bagi masyarakat Indonesia
a. Memperingan,mempermudah, mempercepat suatu pekerjaan
b. Mempererat rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan
c. Memperkuat silaturahim, persamaan dan kesamaan
d. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat

5. Menyusun hasil telaah tentang dinamika gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
……………………………………………………………………………………………………………..
6. Menyajikan hasil telaah tentang dinamika gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
……………………………………………………………………………………………………………..
7. Uji Kompetensi 6.3
(1) Jelaskan pengertian gotong royong !
(2) Mengapa semangat gotong royong itu penting bagi masyarakat ?
(3) Jelaskan 3 (tiga) manfaat bagi masyarakat Indonesia !
(4) Berikan 3 (tiga) bentuk gotong royong yang ada di berbagai daerah !
(5) Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan gotong royong di lingkungan sekolah dan masyarakat !

C. Membiasakan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat sebagai perwujudan semangat dan komitmen Sumpah Pemuda
1. Membiasakan kerjasama dalam lingkungan sekolah
– Melaksanakan tugas piket, menjaga dan memelihara kebersihan, kerapihan dan keindahan sekolah
– ………………………………………………………………………………………………………………..
– ………………………………………………………………………………………………………………..

2. Membiasakan kerjasama dalam lingkungan pergaulan
– Saling membantu dan menyayangi teman, saling menghargai dan bekerja sama dengan kawan
– ………………………………………………………………………………………………………………..
– ……………………………………………………………………………………………………………….

3. Membiasakan kerjasama dalam lingkungan masyarakat
– Kegiatan kerja bakti dalam perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi lingkungan
– ………………………………………………………………………………………………………………..
– ………………………………………………………………………………………………………………..
(silahkan isi/berikan contoh lainnya !)

4. Menyusun laporan kegiatan gotong royong sebagai bentuk interaksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya dan gender.
……………………………………………………………………………………………………………………….
5. Menyajikan laporan kegiatan gotong royong sebagai bentuk interaksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya dan gender.
……………………………………………………………………………………………………………………….
6. Uji Kompetensi 6.4
(1) Tuliskan 3 (tiga) contoh kerjasama yang telah kalian lakukan di lingkungan sekolah !
(2) Tuliskan 3 (tiga) bentuk kerjasama yang telah kalian lakukan di lingkungan pergaulan !
(3) Tuliskan 3 (tiga) wujud kerjasama yang telah kalian lakukan di lingkungan masyarakat !
(4) Apa makna gotong royong bagi kehidupan pribadi ?
(5) Apa makna gotong royong bagi kehidupan masyarakat ?

BAB VII
BERSATU KITA TEGUH

A. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Hakikat Negara
1. Pengertian negara
Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota
Negara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetap
—– State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)
Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatu pemerintahan.
Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan cita-cita

Pengertian negara menurut beberapa ahli :

Prof Mr. Soenarko :
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Harold J Laski :
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat
Robert M Mac Iver :
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan system hukum

2. Sifat dan fungsi negara
– Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh
– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Adapun fungsi negara adalah :
– Melaksanakan penertiban
– Menegakan keadialan
– Memperkuat pertahanan
– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran

3. Tujuan negara
Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

4. Bentuk negara
– Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berarti bahwa di dalam negara itu hanya ada satu negara yaitu negara Indonesia
– Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik (berasal dari bahasa Latin : ‘Res’ = kepetingan, ‘publica’ = umum) yang berarti pemerintahan yang mengutamakan kepentingan umum
– Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, yang berarti pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala negara yang disebut Presiden
– Bentuk kedaulatan Indonesia adalah demokrasi, yang berari pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat

5. Menyusun hasil telaah tentang hakikat negara kesatuan
……………………………………………………………………………………………………………………
6. Menyajikan hasil telaah tentang hakikat negara kesatuan
……………………………………………………………………………………………………………………
7. Uji Kompetensi 7.1
(1) Apakah yang dimaksud dengan negara ?
(2) Jelaskan sifat dan fungsi suatu negara !
(3) Jelaskan 3 (tiga) unsur konstitutif berdirinya suatu negara ?
(4) Apa bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara Indonesia !
(5) Sebutkan 4 (empat) tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 !

b. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur negara kesatuan RI adalah :
– Unsur Konstitutif : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat
– Unsur Deklaratif : pengakuan dari negara lain

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
a. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
d. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

2. Penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku
– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
– Contoh : Wisatawan Asing

– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan)
– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.

– Asas-asas kewaraganegaraan :
• Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan
• Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah
– Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang
– Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan
– Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap
– Stelsel kewarganegaraan :
• Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara aktif
• Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan
– Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
– Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan

3. Pemerintahan Negara Kesatuan Repulik Indonesia
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1) Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3) Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
a. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
b. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.

4. Pengakuan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
– tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
– menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi bagian international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1) Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2) Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3) Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4) Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.

Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1) Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2) Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.
5. Menyusun hasil telaah unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
………………………………………………………………………………………………………………….
6. Menyajikan hasil telaah unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
…………………………………………………………………………………………………………………
7. Uji Kompetensi 7.2
(1) Sebutkan unsur deklaratif berdirinya suatu negara !
(2) Jelaskan perbedaan antara warga negara dengan penduduk Indonesia !
(3) Jelaskan apa yang dimaksud pemerintahan yang berdaulat !
(4) Jelaskan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan darat, laut dan udara !
(5) Jelaskan pengakuan negara lain terhadap negara Indonesia !

B. Arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Arti penting bagi diri sendiri
Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak ada semangat persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam bernegara pun persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung” tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan kesatuan. Menghargai semangat persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :
a) Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.
b) Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.

2. Arti penting bagi masyarakat
Bagi suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memiliki arti yang sangat penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat.
Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :
a) Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.
b) Hilangnya konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
c) Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam masyarakat.

3. Arti penting bagi bangsa dan negara
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan bangsa kita. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong.
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :
a) Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b) Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d) Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e) Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a) Perasaan Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b) Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
c) Sumpah Pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d) Proklamasi Kemerdekaan Proklamasi
kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.

4. Landasan hukum pembinaan persatuan dan kesatuan NKRI
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :
1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Landasan Konstitusional, adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari:
1) Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
1) Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
2) Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
3) Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.
Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Rongrongan terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan karena adanya semangat bangsa Indonesia untuk bersatu. Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

5. Menyusun hasil telaah arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
………………………………………………………………………………………………………………………..
6. Menyajikan hasil telaah arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
……………………………………………………………………………………………………………………….
7. Uji Kompetensi 7.3
(1) Jelaskan landasan hukum pembinaan persatuan dan kesatuan NKRI !
(2) Jelaskan arti penting persatuan dan kesatuan bagi diri sendiri !
(3) Jelaskan arti penting persatuan dan kesatuan bagi masyarakat !
(4) Jelaskan arti penting persatuan dan kesatuan bagi bangsa dan negara !
(5) Apa perbedaan antara bangsa dan negara ?

C. Memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional

1. Semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah
Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.
Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sekolah semangat persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam kegiatan pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.

2. Semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan pergaulan
Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar, tawuran antarremaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini dapat kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di sekolah dan teman di masyarakat. Apakah kalian pernah merasakan manfaat dari adanya persatuan dan kesatuan saat kalian bergaul dengan teman lain

3. Semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:
a. Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
b. Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
d. Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
f. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
g. Mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
h. Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiridari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:
– Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar.
– Ekstrimisme, merupakan sikap yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan melanggar norma untuk mencapai tujuan.
– Sukuisme, merupakan sikap menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.
– Tidak peduli terhadap lingkungan
– Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

4. Menyusun hasil telaah memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.
……………………………………………………………………………………………………………………….
5. Menyajikan hasil telaah memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.
………………………………………………………………………………………………………………………
6. Uji Kompetensi 7.4
(1) Bagaimanakah semangat persatuan dan kesatuan dilingkungan sekolah ?
(2) Bagaimanakah semangat persatuan dan kesatuan dilingkungan pergaulan ?
(3) Bagaimanakah semangat persatuan dan kesatuan dilingkungan masyarakat ?
(4) Bagaimanakah semangat persatuan dan kesatuan dilingkungan bangsa dan negara ?
(5) Jelaskan sikap yang harus dihindari agar tidak terjadi perpecahan antar suku bangsa !

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Jakarta : Pusat Pembukuan Jakarta, 2008.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Kemendikbud RI, Jakarta 2014

Undang – Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media, Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006

Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

 

DOWNLOAD Materi PPKn 8 SMP (kurikulum 2013)

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 8, 2015 inci Materi PKn 8

 

Tag: , , , ,

1 responses to “Materi PPKn 8 SMP Semester 2 (Kurikulum 2013)

  1. Vida

    Maret 25, 2016 at 1:42 pm

    Makasih bnyak.. Telah membantu sya

     

Tinggalkan komentar