RSS

Arsip Kategori: PKn-koe

Materi PPKn SMK Kelas X Semester 2 (Kurikulum 2013)

BAB V
MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA

A. Hukum, Keadilan dan Ketertiban

1. Makna Hukum
a. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi
b. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant)
c. Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
d. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers)
e. Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (S.M. Amin)
f. Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu (J.C.T. Simorangkir)
g. Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya (M.H. Tirtaatmidjaja)
Read the rest of this entry »

 
17 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 10, 2016 inci Materi PKn 10, PKn-koe

 

Tag: , , , ,