RSS

Arsip Kategori: Materi PKn 10

Ringkasan Materi PPKn X Semester 2 SMK/SMA Edisi Revisi

BAB VI
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA

A. Hakekat Bangsa dan Negara

Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial

Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

1) Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita.

Pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Menurut Hans Kohn (Jerman),
Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
b. Menurut Otto Bauer (Jerman),
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
c. Menurut F. Ratzel (Jerman),
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c) Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d) Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

2) Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. Menurut R. Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
c. Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
d. Menurut Rogert H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD Materi PPKn X Semester 2

 
7 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 8, 2018 inci Materi PKn 10

 

Ringkasan Materi PPKn X Semester 1 SMK/SMA Edisi Revisi (Kumpulan Materi PPKn dari RPP)

BAB I
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Read the rest of this entry »

 
139 Komentar

Ditulis oleh pada Agustus 3, 2017 inci Materi PKn 10

 

Tag: ,

Materi PPKn SMK Kelas X Semester 2 (Kurikulum 2013)

BAB V
MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA

A. Hukum, Keadilan dan Ketertiban

1. Makna Hukum
a. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi
b. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant)
c. Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
d. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers)
e. Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (S.M. Amin)
f. Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu (J.C.T. Simorangkir)
g. Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya (M.H. Tirtaatmidjaja)
Read the rest of this entry »

 
17 Komentar

Ditulis oleh pada Januari 10, 2016 inci Materi PKn 10, PKn-koe

 

Tag: , , , ,

Materi PPKn SMK Kelas X Semester 1 (Kurikulum 2013)

BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A. Perlindungan dan Pemajuan HAM

1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.

2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
– Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
– Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
– Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
– Kerusuhan Tri sakti (1998)
– DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum
Read the rest of this entry »

 
3 Komentar

Ditulis oleh pada Agustus 23, 2015 inci Materi PKn 10

 

Tag: , , , , , ,