RSS

Materi PPKn 8 SMP (Kurikulum 2013)

14 Agu

Ringkasan Materi PPKn 8 SMP Semester 1

BAB I
MERAJUT MANUSIA DAN MASYARAKAT BERDASARKAN PANCASILA

A. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1. Pengertian Dasar Negara
Artinya Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, merupakan dasar untuk penyelenggaraan negara dalam menata serta mengarahkan jalannya pemerintahan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara dinyataatkan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 yang berbunyi “ ….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”

2. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.

3. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara
a. Memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b. Menjadi alat pemersatu, artinya dasar negara dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c. Menjadi sumber motivasi, artinya dasar negara dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
d. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam dasar negara itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya

4. Manfaat Pancasila sebagai dasar negara
Manfaat Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar, landasan pijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Akibat apabila suatu negara tidak memiliki dasar negara
Negara itu akan kacau, runtuh, tidak akan kuat, karena tidak punya landasan atau dasar. Ibaratnya negara itu suatu bangunan, negara kita dibangun diatas lima tiang/fondasi, maka negara itu menjadi kokoh.

6. Pengertian Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup berarti pedoman hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup dan jalan, hidup (way of life). Pandangan hidup adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya serta melahirkan tekad untuk mewujudkannya.

7. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari mayarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila

8. Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Bahwa diharapkan Pancasila mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dan diharapkan pula Pancasila dijadikan sebagai pedoman bagi bagi bangsa Indonesia dalam bersikap, bertingkah laku dan bertututur kata dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diharapkan mampu mempererat, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsam walaupun kita beranekaragam suku bangsa, bermacam-macam bahasa dan berlainan agama, tapi tetap dipandang sebagai satu kesatuan bangsa, yaitu bangsa Indonesia.

B. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1. Pengertian Pancasila sebagai satu kesatuan
Artinya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, tidak dapat dipisah-pisahkan. Sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai sila kedua, ketiga, keempat dan kelima Pancasila. Sila kedua Pancasila dijiwai oleh sila pertama dan bersama-sama menjiwai sila lainnya dalam Pancasila. Dan seterusnya.
Pancasila juga diharapkan mampu menyatukan keanekaragaman, kemajemukan SARA (suku bangsa, agama, ras, antar golongan) yang ada di Indonesia

2. Hubungan sila-sila dalam Pancasila
Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas. Tiap-tiap sila mengandung unsur-unsur dan dikualifikasi empat sila lainnya. Misalnya sila Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhannan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Nilai-nilai setiap sila dalam Pancasila
Nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya:
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya:
a) percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b) Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
d) Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
a) Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
b) Saling mencintai sesama manusia
c) Tidak semena-mena terhadap orang lain
d) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
e) Berani membela kebenaran dan keadilan
f) Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g) Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
3) Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
a) menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c) Cinta tanah air dan bangsa
d) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e) Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
a) Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada orang lain.
b) Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan
c) Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
d) Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
e) Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
f) Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5) Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
a) Kekeluragaan dan kegotongroyongan
b) Bersikap adil
c) Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
e) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
f) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
g) Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
h) Menghargai hasil karya orang lain

4. Persamaan dan perbedaan kata ‘adil’ dalam sila kedua dan kelima Pancasila
a. Persamaanya : kata adil mengandung arti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, yaitu menempatkan sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan hukum yang berlaku
b. Perbedaannya : kata adil pada sila kedua Pancasila lebih menitik beratkan kepada manusianya/orangnya/hak asasi manusia. Sedangkan kata adil pada sila kelima Pancasila lebih menitik beratkan pada kehidupan masyarakatnya/sosialnya

5. Contoh perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia
a) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c) Cinta tanah air dan bangsa
d) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e) Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa

C. Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kehidupan

Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kehidupan
1. Dalam lingkungan keluarga
– Taat dan patuh terhadap orang tua
– Saling menghormati, menghargai dan mencintai
– Menjaga nama baik keluarga
2. Dalam lingkungan sekolah
– Mentaati tata tertib sekolah
– Menghormati dan mematuhi perintah guru
– Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah
3. Dalam lingkungan pergaulan
– Menghargai pendapat teman
– Menghormati teman yang berbeda agama
– Membantu teman yang mendapat kesusahan
4. Dalam lingkungan masyarakat
– Tidak mengganggu ibadah orang lain
– Membantu tetangga yang mendapat musibah
– Menengok tetangga yang sakit/meninggal
5. Dalam lingkungan bangsa dan negara
– Menghormati suku bangsa lain yang berbeda
– Mentaati berbagai peraturan perundangan yang berlaku
– Membayar pajak tepat waktu

BAB II
MENYEMAI KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

A. Makna Kedaulatan
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berasal dari kata “daulat” daulat dalam bahasa Arab artinya “kekuasaan atau dinasti pemerintahan”. Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE), Italia (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.

2. Macam-macam Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c) John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.

3. Sifat-sifat kedaulatan
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1) Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2) Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3) Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4) Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

4. Pembagian kekuasaan dalam negara
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c) Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan

5. Landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia
a) Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 alinea ke empat yaitu “ …..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …..”
b) Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

B. Demokrasi Pancasila

1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
– Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi)
– Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945, yaitu demokrasi yang dilandasi, dijiwai, didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara RI 1945.

2. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip negara demokrasi, yaitu :
a) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b) Partisifasi rakyat dalam pemerintahan
c) Supremasi hukum
Ciri-ciri negara demokrasi, yaitu :
a) Adanya lembaga perwakilan rakyat
b) Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
c) Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
d) Adanya pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)

3. Asas – asas Pemilihan Umum
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas LUBER dan JURDIL.
a) Langsung
artinya rakyat secara langsung memberikan suaranya sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b) Umum
artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti Pemilu.
c) Bebas
artinya semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d) Rahasia
artinya para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun
e) Jujur
artinya penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f) Adil
artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

4. Perwujudan demokrasi Pancasila dalam lingkungan sekolah dan masyarakat
Di lingkungan sekolah :
– Pemilihan Ketua OSIS atau Ketua Kelas
– Menghormati pendapat teman dalam diskusi kelas
– Semua siswa memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
Di lingkungan masyarakat
– Pemilihan Kepala Desa atau Ketua RT secara langsung
– Rapat RT untuk kerja bakti
– Rembug desa menghadapi acara 17 agustusan

5. Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
– Demokrasi Parlementer (1945-1959)
– Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
– Demokrasi Pancasila (1965-1998) ; orde baru
– Demokrasi Pancasila (1998 – sekarang) ; orde Reformasi
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a) Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b) Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d) Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e) Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.

C. Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Pengertian sistem pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah system yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya (Ensiklopedia Wikipedia)
Sistem Pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengatur pemerintahan sebuah negara.
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a) Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b) Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.

2. Lembaga – lembaga negara sesuai UUD Negara RI 1945
Kedudukan, tugas dan wewenang serta keanggotaan lembaga negara sesuai UUD Negara RI 1945 adalah sebagai berikut :

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c) Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.

3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
a) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b) pelaksanaan peraturan-peraturan dan’ keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah

5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a) membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b) menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e) mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f) mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst

6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b) Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)

7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
– Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1) Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2) Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3) Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4) Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c) Memutus pembubaran partai politik dan
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)

9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).

10) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2)
D. Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan dalam lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara
1. Di lingkungan Sekolah
– Aktif dalam kegiatan kesiswaan (OSIS)
– Aktif dalam kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah
– Menjadi siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik
2. Di lingkungan Masyarakat
– Aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda (Karang taruna)
– Aktif dalam berbagai kegiatan gotong royong kemasyarakatan
– Berpartisifasi aktif dalam pembangunan desa
3. Di lingkungan Bangsa dan Negara
– Mempelajari dengan tekun tentang sistem pemerintahan Indonesia
– Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
– Memberi kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan pemerintah
– Berupaya sekuat tenaga menjadi warga negara yang baik.

BAB III
DISIPLIN ITU INDAH

A. Tata Urutan Peraturan Perundangan

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)

2. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
a. UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
b. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3. Tata Urutan peraturan perundang-undangan Nasional
Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI . Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945)
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
3) Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden (Perpres)
6) Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi)
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

4. Asas – asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
a. Asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis-hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan (pasl 5 UU No 12 / 2011)
b. Asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)

5. Fungsi perturan perundang-undangan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
a. sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b. sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi ­warga negara dan warga masyarakat
c. untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d. untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .
e. untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f. untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan nasional

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :

1. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik :
a. Asas Kejelasan tujuan
b. Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d. Asas Dapat dilaksanakan
e. Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Asas Kejelasan rumusan dan
g. Asas Keterbukaan

4. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f. Bhinneka Tunggal Ika
g. Keadilan
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i. Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

5. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

6. Materi Muatan terdiri dari :
1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi :
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
2) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3) Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
4) Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
5) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : a. Undang-Undang, b. Peraturan Daerah Provinsi atau, c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pada hubuf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

7. Pengujian Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
8. Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.

Pengertian :
– Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
– Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.
– Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
– Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
– Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
– Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

1. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah
– Memakai seragam sekolah
– Mematuhi tata tertib sekolah
– Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah
2. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat
– Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
– Mematuhi kesepakatan hasil musyawarah desa
– Membayar pajak bumi dan bangunan
3. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara
– Membayar pajak tepat waktu
– Mematuhi peraturan lalu lintas
– Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Proses membuat tata tertib kelas
– Musyawarah kelas, dipimpin oleh Ketua Kelas, dibimbing oleh wali kelas
– Setiap siswa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat
– Ketua kelas menampung berbagai usulan tentang tata tertib kelas
– Menyimpulkan, mengesahkan dan melaksanakan hasil tata terib kelas dengan penuh rasa tanggung jawab

BAB IV
MENJELAJAH MASYARAKAT INDONESIA

A. Norma dan Kebiasaan
Norma (kesopanan, kesusilaan) dan kebiasaan (adat dan hukum adat) antar daerah di Indonesia
a. Keberagaman norma antar daerah di Indonesia
Norma adalah kaidah, ketentuan atau aturan yang mengatur manusia dalam kehidup- an dalam arti luas
b. Keberagaman kebiasaan antar daerah di Indonesia
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dianggap penting
Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sakral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun temurun

B. Kebiasaan antar daerah
Keberagaman kebiasaan antar daerah di Indonesia
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dianggap penting
Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sakral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun temurun
Contoh tradisi (kebisaan) menyambut datangnya bulan Ramadhan ditiap daerah berbeda-beda :
Munggahan (Sunda), Padusan (Yogyakarta), Dugderan (Semarang), Meugeng (Aceh), Jalur Pacu (Riau), Nyorog (Betawi), Grebeg (Demak

C. Arti penting keberagaman norma dan kebiasaan

Arti penting keberagaman konteks norma dan kebiasaan antar daerah di Indonesia
a. Arti penting bagi diri sendiri
– Dapat memperluas wawasan tentang keanekaragaman norma dan kebiasaan
– Dapat meningkatkan sikap toleransi, saling menghormati dan menghargai
– Dapat meningkatkan kebanggaan menjadi bangsa Indonesia
b. Arti penting bagi masyarakat
– Memperkaya khasanah kekayaan budaya bangsa
– Memperkuat jati diri, ciri khas, identitas bangsa
– Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memperkuat ketahanan nasional

D. Menghargai norma dan kebiasaan

Menghargai norma dan kebiasaan antar daerah di Indonesia
a. Menghargai keberagaman norma dan kebiasaan dalam lingkungan sekolah
– Berpakaian yang bersih dan sopan sesuai aturan
– Menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan sekolah
– Mengikuti kegiatan upacara bendera dengan khidmat dan bersemangat
b. Menghargai keberagaman norma dan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat
– Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
– Melayat, menengok tetangga yang mendapat musibah
– Menghormati tetangga yang berbeda agama
c. Menghargai keberagaman norma dan kebiasaan dalam lingkungan bangsa dan negara
– Menghormati norma dan kebiasaan suku bangsa lain
– Tidak menghina kebiasaan suku bangsa lain
– ikut menjaga dan melestarikan keberagaman norma dan kebiasaan

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Jakarta : Pusat Pembukuan Jakarta, 2008.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Kemendikbud RI, Jakarta 2014

Undang – Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media, Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006

Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

DOWNLOAD Materi PPKn 8 SMP

 
6 Komentar

Ditulis oleh pada Agustus 14, 2014 inci Materi PKn 8

 

Tag: , , , ,

6 responses to “Materi PPKn 8 SMP (Kurikulum 2013)

  1. mutiara kharisma putri kelas 8d

    September 14, 2014 at 6:06 am

    makasih bpk iming(pak asmin) rangkuman ini sangat membantu buat aku belajar tapi pak aku udh ngeprint trus aku lupa warnanya item semua gpp kan pak sekali lagi makasih pak

     
    • asminkarris

      Januari 11, 2015 at 3:54 pm

      Put … copy lagi yang smester 2 nya ….., !!!

       
  2. PRAMITA 7h

    November 30, 2014 at 1:29 am

    Makasih 🙂

     
    • pelajarcantik

      Desember 8, 2014 at 2:57 pm

      makasih yaa,, bisa bantu belajar bwt ulangan,, thanks sekali lagi

       
      • asminkarris

        Januari 11, 2015 at 3:53 pm

        Sama-sama, ……, selamat belajar …. !!!!

         
  3. Aurora

    Agustus 14, 2016 at 4:24 am

    Terimakasih atas postingannya ,sangat membantu saya dalam belajar

     

Tinggalkan komentar